SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KOMANDO KALBAR

Minggu, 15 Juli 2012

Korban ketidak adilan..... Lawan
Oleh: Lipi (Komando Kalbar).


Putusan MA atau Kasasi Jaksa No: 1131K/Pid.Sus/2008 yang telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Uray Darmansyah. Uray Barudin Idris dan Ir. Edyy LK menurut kami adalah putusan yang sangat mencederai legitimasi Hukum di republik ini. Karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945  Pasal 28 i serta tidak di dasari oleh Asas Keadilan dan penuh dengan unsur fitnah bahkan sangat politis, diskriminatif dan ada unsur penzoliman terhadap warga negara dan balas dendam:
  • Tidak didasari oleh Azas keadilan itu dapat di uraykan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Bab V KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana itu jelas-jelas melibatkan unsur eksekutif (Bupati Sambas). Apalagi di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 peraturan perundangan-undangan RI No. 105 Tahun 2000 Bahwa BUPATI/KEPALA DAERAH ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Oleh karena itu seyogianya yang harus turut menjadi terpidana adalah MANTAN BUPATI SAMBAS. Bahwa anggota DPRD Periode 1999 - 2004 telah ikut dalam penyertaan TINDAK PIDANA tersebut NAMUN TIDAK DI TETAPKAN SEBAGAI TERPIDANA BAHKAN DI PERIKSA SAJA OLEH KEJATI PUN TIDAK ADA. Hebat ya.
  • Sedangkan unsur fitnah yang kami maksud adalah, karena para jaksa (Taliwondo, Sitorus dan I.in) sangat mengada-gada  akibat tidak memahami dengan arif dan bijaksana tentang tugas-wewenang dan hak DPRD di dalam UU No 22 Tahun 1999 Pasal 18i, 19c karena mendakwa dengan tegas terpidana tidak melakukan KOREKSI terhadap usulan keuangan DPRD PADAHAL HAK UNTUK MENGOREKSI ITU HANYA DAPAT DILAKUKAN DALAM RAPAT ANGGOTA OLEH ANGGOTA BUKAN OLEH PIMPINAN. Selain itu pula UU No. 22 Tahun 1999 dalam pasal 19 di tegaskan DPRD mempuyai hak untuk MEENTUKAN ANGGARAN BELANJA DPRD, yang seyogianya tidak di atur oleh Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 karena tidak ada perintah UU No. 22 Tahun 1999 untuk menggunakannya NAMUN KAMI HANYA TERJEBAK AKIBAT MUNCULNYA PP NO 110 TAHUN 2000 TERSEBUT. Semestinya jaksa mempertimbangkan dan mempertanyakan legitimasi munculnya PP No. 110 Tahun 2000 sehingga digunakan oleh DPRD ketika itu sedangkan yang lebih ironi adalah para Jaksa membabi buta mengatakan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 yang Nota benenya adalah acuan tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah oleh Kepala Daerah/Bupati.
  • Sedangkan yang di maksud politis, diskriminatif dan ada unsur penzoliman adalah karena TIDAK DINYATAKANNYA SEBAGAI TERPIDANA KEPADA 42 ANGGOTA DEWAN LAINNYA, ATAU PALING TIDAK KARENA PENIPUAN MAKA HARUS ADA 4 PIMPINAN YANG DIPIDANA, LALU MANA PIMPINAN BERNAMA YAKOEB ADRIANTO DARI FRAKSI TNI/POLRI? 
  • Dengan di berlakukannya Asas RETROAKTIF ITU BERARTI JELAS-JELAS BERTENTANGAN DENGAN JIWA PANCASILA DAN UUD 1945 (Melanggar KONSTITUSI) serta Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Sementara Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris dan Ir. Edy Lie Karim bukan TERORIS serta penghianat bangsa dan Negara dan sudah semestinya tidak ada unsur dendam dalam penerapan asas  retroaktif kepada 3 warga negara tersebut, padahal mereka itu hanya melaksanakan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama DPRD untuk dilaksanakan secara proporsional. 
Jadi Eksekusi terhadap Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris dan Ir. Edy Lie Karim oleh Kejaksaan adalah sebuah perbuatan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Terus apa langkah yang di buat dalam melawan ketidak adilan tersebut? TUHAN YANG MAHA KUASA TIDAK PERNAH TIDUR. 

Selasa, 19 Juni 2012

Selasa, 19 Juni 2012 puluhan keluarga baharan yang di damping 2 Aktivis Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) mendatangi lokasi PT Wilmar di Desa Amang, Kec. Ngabang Kab. Landak. Tujuan warga tersebut menuntut kejelasan atas lokasi yang mereka miliki sementara lokasi seluas 38 Hektar tersebut di ambil oleh kaki tangan Perusahaan bernama Simat.
Kekecewaan warga tersebut sudah tidak terbendung karena semua pihak yang telah di datangi tidak serius untuk membantu mereka agar keadilan. Langkah yang pernah di tempuh oleh Keluarga Baharan adalah:
  1. Mengadu ke Polda Kalimantan Barat.
  2. Mengadu Ke Polres Landak.
  3. Mengadu ke DPRD Kab. Landak.
  4. Mengadu ke Bupati Landak.
  5. Mengadu ke Perusahaan.
  6. Mengadu ke Kepala Desa. 
Semua langkah yang di tempuh tersebut tidak membuahkan hasil, Penguasa di wilayah ini sudah tidak punya niat untuk melaksanakan amanah Konstitusi, rakyat meratap dan di biarkan untuk meraba sendiri dalam mencari keadilan, sementara penguasa duduk dengan santai sambl tertawa dan menghitung hasil yang di dapat sambil mengalang kekuatan untuk menghadang perlawanan dari rakyat jika ada.
Akhirnya keluarga Baharan dengan membawa senjata dan 3 dirijen bensin bersiap membumihanguskan camp PT Wilmar. Kedatangan warga sendiri di sambut puluhan Polisi dari Polres Landak, Hebat memang Polisi mereka sangat GAGAH jika melindungi Perusahaan.
Dalam pertemuan 19 Juni 2012 tersebut Polisi kebali berlaku keras dan kasar kepada warga. warga di tangkap dan di keluarkan dari ruangan karena di tuduh mengacau dan membuat gaduh. Kapolsek Ngabang AKP. Matius secara terang-terangan menuduh warga telah membuah GADUH dan MEMBUAT BERITA TIDAK BAIK, dan 2 Mahasiswa tersebut di tuduh sebagai "dalang" aksi warga tersebut. Itu kan Polisi? Memebela masyarakat peranggainya seperti BENCONG, Sementara di luar 2 Oknum Polres yang ikut menjaga (Sdr. Donatus dan Sdr. Eri Triyono) mengejek 2 aktivis Komando. Akhirnya pertemuan kemarin tidak membuahkan hasil.

Meyikapi ini kami Aktivis KOMANDO KALIMANTAN BARAT akan mengawal warga dan siap berjuang bersama warga apapun resikonya kami tidak pernah takut.

Minggu, 17 Juni 2012

Demokrasi Melunturkan Semangat Jiwa Pembukaan UUD 1945

Oleh : Dodi Prasetya Ashari. SH.
Apakah istilah demokrasi ini sudah tepat di implementasikan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia? dalam pembukaan UUD’45 alenia ke-empat menyatakan bahwa negara republik indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada pancasila. dimana dalam pancasila sila ke-empat menyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah (ilmu) kebijaksanaan dalam permusyawaratan (bangsa) / perwakilan (negara).

Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang pertama kali sejak tahun 1955, dengan menggunakan UUDS’50 sebagai landasan konstitusionalnya. hal itu ditandai dengan pelaksanaan proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya diindonesia, pemilu ini bertujuan untuk membentuk dewan konstituante. dewan ini kemudian bertugas merumuskan kembali undang-undang dasar, untuk dijadikan sebagai landasan konstitusi negara yang baru menggantikan UUD’45. namun mengalami kegagalan, mengapa demikian?

Kamis, 14 Juni 2012

SOS HUTAN INDONESIA

Oleh : Buya Syafii Maarif

Kita sudah lama mengikuti berita tentang kerusakan hutan Indonesia yang dari ke hari ke hari keadaannya semakin parah. Pemerintah bukan tidak awas tentang proses kerusakan ini. Hanya saja, tindakan nyata pemerintah masih ditunggu masyarakat banyak.
Bahwa perusakan itu juga dilakukan rakyat kecil untuk menyambung hidup adalah fakta yang tidak dapat dibantah. Tetapi perusakan besar-besaran melalui illegal logging (pembalakan liar) adalah tanggung jawab sepenuhnya manusia jahat yang telah lumpuh hati nuraninya, demi keuntungan pribadi yang hampir tanpa batas. Hutan Indonesia telah lama menjadi mangsa empuk bagi manusia tipe ini. Karena hukum dapat dipermainkan dan aparat penegak hukum bisa diajak berunding untuk melicinkan jalan bagi perbuatan jahat ini. Inilah di antara masalah Indonesia yang sangat serius.