SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI KOMANDO KALBAR

Minggu, 15 Juli 2012

Korban ketidak adilan..... Lawan
Oleh: Lipi (Komando Kalbar).


Putusan MA atau Kasasi Jaksa No: 1131K/Pid.Sus/2008 yang telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Uray Darmansyah. Uray Barudin Idris dan Ir. Edyy LK menurut kami adalah putusan yang sangat mencederai legitimasi Hukum di republik ini. Karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945  Pasal 28 i serta tidak di dasari oleh Asas Keadilan dan penuh dengan unsur fitnah bahkan sangat politis, diskriminatif dan ada unsur penzoliman terhadap warga negara dan balas dendam:
  • Tidak didasari oleh Azas keadilan itu dapat di uraykan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Bab V KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana itu jelas-jelas melibatkan unsur eksekutif (Bupati Sambas). Apalagi di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 peraturan perundangan-undangan RI No. 105 Tahun 2000 Bahwa BUPATI/KEPALA DAERAH ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Oleh karena itu seyogianya yang harus turut menjadi terpidana adalah MANTAN BUPATI SAMBAS. Bahwa anggota DPRD Periode 1999 - 2004 telah ikut dalam penyertaan TINDAK PIDANA tersebut NAMUN TIDAK DI TETAPKAN SEBAGAI TERPIDANA BAHKAN DI PERIKSA SAJA OLEH KEJATI PUN TIDAK ADA. Hebat ya.
  • Sedangkan unsur fitnah yang kami maksud adalah, karena para jaksa (Taliwondo, Sitorus dan I.in) sangat mengada-gada  akibat tidak memahami dengan arif dan bijaksana tentang tugas-wewenang dan hak DPRD di dalam UU No 22 Tahun 1999 Pasal 18i, 19c karena mendakwa dengan tegas terpidana tidak melakukan KOREKSI terhadap usulan keuangan DPRD PADAHAL HAK UNTUK MENGOREKSI ITU HANYA DAPAT DILAKUKAN DALAM RAPAT ANGGOTA OLEH ANGGOTA BUKAN OLEH PIMPINAN. Selain itu pula UU No. 22 Tahun 1999 dalam pasal 19 di tegaskan DPRD mempuyai hak untuk MEENTUKAN ANGGARAN BELANJA DPRD, yang seyogianya tidak di atur oleh Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 karena tidak ada perintah UU No. 22 Tahun 1999 untuk menggunakannya NAMUN KAMI HANYA TERJEBAK AKIBAT MUNCULNYA PP NO 110 TAHUN 2000 TERSEBUT. Semestinya jaksa mempertimbangkan dan mempertanyakan legitimasi munculnya PP No. 110 Tahun 2000 sehingga digunakan oleh DPRD ketika itu sedangkan yang lebih ironi adalah para Jaksa membabi buta mengatakan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 yang Nota benenya adalah acuan tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah oleh Kepala Daerah/Bupati.
  • Sedangkan yang di maksud politis, diskriminatif dan ada unsur penzoliman adalah karena TIDAK DINYATAKANNYA SEBAGAI TERPIDANA KEPADA 42 ANGGOTA DEWAN LAINNYA, ATAU PALING TIDAK KARENA PENIPUAN MAKA HARUS ADA 4 PIMPINAN YANG DIPIDANA, LALU MANA PIMPINAN BERNAMA YAKOEB ADRIANTO DARI FRAKSI TNI/POLRI? 
  • Dengan di berlakukannya Asas RETROAKTIF ITU BERARTI JELAS-JELAS BERTENTANGAN DENGAN JIWA PANCASILA DAN UUD 1945 (Melanggar KONSTITUSI) serta Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Sementara Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris dan Ir. Edy Lie Karim bukan TERORIS serta penghianat bangsa dan Negara dan sudah semestinya tidak ada unsur dendam dalam penerapan asas  retroaktif kepada 3 warga negara tersebut, padahal mereka itu hanya melaksanakan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama DPRD untuk dilaksanakan secara proporsional. 
Jadi Eksekusi terhadap Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris dan Ir. Edy Lie Karim oleh Kejaksaan adalah sebuah perbuatan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Terus apa langkah yang di buat dalam melawan ketidak adilan tersebut? TUHAN YANG MAHA KUASA TIDAK PERNAH TIDUR.